
Profil Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan berdiri berdasarkan nomenklatur Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 050/863/2016 tanggal 30 Oktober 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor : 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan salah satu perangkat Daerah pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan/penyediaan prasarana dan sarana dasar infrastruktur bidang, Sumber Daya Air, Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Pengembangan Jasa Konstruksi, dan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sesuai dengan Permendagri Nomor : 90 Tahun 2019 tentang “Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah” dan Permendagri Nomor : 050-3708 Tahun 2020 Tentang “Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Infrastruktur untuk Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu : (1)Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (2) Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA); (3) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; (4) Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional; (5) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah; (6) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase;- Program Penataan Bangunan Gedung; (7) Program Penyelenggaraan Jalan; (8) Program Pengembangan Jasa Konstruksi; (9) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, Kepala Dinas dibantu 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) orang Kepala Bidang yang terdiri dari Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Konstruksi, Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Penataan Ruang serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.