SOP Pelayanan Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan
A.Persyaratan :1.Staff Menginvetarisir kerusakan saluranbr
2.Laporan Hasil Survei Lapangan
B.Prosedur
1.Staff menginventarisir kerusakan saluran Irigasi, mengukur dan menghitung kebutuhan anggaran.
2.Sub Koordinator Irigasi dan Drainase dengan Kabid SDA berdiskusi untuk menentukan skala prioritas perbaikan irigasi dan mengusulkan ke Kepala DPUPR
3.Kepala DPUPR menyetujui atau menolak permohonan.
4.Apabila disetujui, Sub Koordinator Irigasi dan Drainase melaksanakan persiapan, pelaksanaan perbaikan irigasi.
5.Sub Koordinator Irigasi dan Drainase melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air
C.Waktu Pelayanan
1.5(lima) hari kerja
2.Senin-Kamis :08.00 - 15.45 WIB
3.Istirahat :12.00 - 13.00 WIB
4.Jumat :08.00 - 11.00 WIB
D.Biaya Pelayanan
Gratis
E.Produk Pelayanan
Saluran irigasi dalam kondisi baik
F.Sarana dan Prasarana
1.Peralatan perbaikan
2.Alat tulis kantor
3.Perangkat komputer
G.Kompetensi Pelaksana
1.Kepala : Pendidikan Minimal S1
2.Kepala Bidang : Pendidikan Minimal S1
3.Sub Koordinator Irigasi : Pendidikan minimal SMA/Sederajat
4.Staff : Pendidikan minimal SMA/sederajat dan memahami operasional dan pemeliharaan saluran drainase
H.Pengawasan Internal
1.Sub Koordinator Irigasi dan Drainase
I.Jumlah Pelaksana
1.Sesuai kondisi yang diperlukan dalam penanganan
J.Jaminan Pelayanan
1.Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
K.Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
1.Prasarana komputer memadai
2.Lingkungan aman
3.Kondisi ruangan nyaman
L.Evaluasi Kinerja
1.Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan
M.Bagan Alur
