Tupoksi Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan

Bidang Sumber Daya Air Mempunyai tugas melakukan pembangunan sarana dan prasarana di bidang irigasi, rawa dan pantai. Sebagaimana dimaksud, bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan teknis di bidang irigasi, rawa dan pantai;
b. Pelaksanaan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan prasarana irigasi;
c. Pelaksanaan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan prasarana rawa;
d. Pelaksanaan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan prasarana pantai;
e. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pembangunan sarana dan prasarana irigasi, rawa dan pantai;
f. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Dinas Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan fungsinya.